Simpan Sabu di Rumah, Seorang Buruh Lepas Diamankan Polisi
KOTIM || www.liputankalteng.id ||
Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotim, sekitar pukul 15.00 Wib, Jum’at (24/06/2022), berhasil melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika.
Petugas mengamankan seorang pria ADL (36) di kediamannya, Jalan Bumi Asri Barat RT. 026 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
ADL yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diamankan Polisi atas laporan warga tentang aktivitasnya menjual sabu.
Ketika digeledah dirumahnya, petugas menemukan sebungkus plastik klip ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 68,378 gram dan delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 32,34 gram.
Selain itu petugas juga menemukan, sebuah timbangan digital warna silver, satu pak plastik klip kecil merk Zip In, tiga buah korek api gas merk Tokai warna merah, hijau dan biru, sebuah korek api gas bertuliskan Sampurna, sebuah handphone merk Samsung Galaxy A23 warna biru muda, sebuah tas selempang merk Lotto warna hitam, serta sebuah botol bekas minuman Cap Kaki Tiga.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Ketapang untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah, Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tomi)