Kredit Bermasalah Rp, 200 Miliar, Bank Kalteng Dilaporkan Aliansi Lembaga Kalteng ke Kejaksaan Tinggi
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah yang terdiri dari Forum Kalimantan Membangun (FKM) dan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mengadukan dugaan kredit bermasalah senilai Rp, 200 miliar di Bank Kalteng ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pada, Senin (02/11/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan Ketua DPP FKM Supriady Natae dan Ketua DPP SUMBO Diamon melalui surat resmi bernomor 05/ALIANSI-LKT/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Dugaan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tersebut disebut melibatkan debitur PT Tsunami Santosa / PT Kusuma Sandang Sejahtera di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).
Dalam surat pengaduan, aliansi meminta Kejati Kalteng melakukan penelusuran informasi awal dan mengkaji fakta – fakta terkait pengelolaan fasilitas kredit yang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Supriady Natae dan Diamon, besarnya nilai kredit bermasalah perlu mendapat perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kualitas penyaluran kredit, tetapi juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan internal dan langkah manajemen dalam penyelamatan kredit.
Mereka menilai, posisi Bank Kalteng sebagai bank pembangunan daerah yang mengelola dana masyarakat dan berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah, menjadikan persoalan ini memiliki dimensi kepentingan publik yang luas.
Dalam aduannya, aliansi mengemukakan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri, di antaranya dugaan penyimpangan proses pemberian kredit yang berpotensi tidak sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan, serta kemungkinan kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan kredit.
Aliansi juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi dan transparan yang mereka terima mengenai asal – usul, penyebab, serta langkah penyelesaian kredit bermasalah tersebut.
Atas dasar itu, mereka berharap Kejati Kalteng meminta keterangan dari manajemen Bank Kalteng maupun pihak terkait, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk mengacu pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Supriady Natae dan Diamon menegaskan pengaduan disampaikan dengan itikad baik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah dan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bank Kalteng dan Kejati Kalteng terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak.
( Tim / red )










