Polres Katingan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana, Hadirkan Kejari dan Tim Forensik

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KATINGAN ll Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan, jajaran Polda Kalimantan Tengah menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Rabu, (07/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Satreskrim Polres Setempat, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta – fakta penyidikan. Perkara ini disangkakan dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (2) KUHPidana tentang pembunuhan berencana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/Polsek Katingan Hilir/Polres Katingan/Polda Kalteng.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial S, 26, (dua puluh enam) tahun memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban berinisial M, 40, (empat puluh) tahun
meninggal dunia.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolsek Katingan Hilir, Ipda Muklisin, S.H.,M.M.,
Kasi Pidum Kejari Katingan Teddy Valentino, S.H.,M.H.,JPU Muhammad Husein Haekal, S.H., M.H.,serta tim forensik dr. Riski dan dr. Devi.

Peristiwa pembunuhan itu sendiri diketahui terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 06.15 WIB di Taman Hijau, Jalan Garuda II, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara rekonstruksi dilaksanakan di Polres Katingan dengan melibatkan tersangka dan para saksi.

Sebanyak 16 (enam belas) adegan diperagakan secara berurutan untuk menggambarkan kronologi kejadian secara jelas mulai dari awal hingga akhir. Setiap adegan diperiksa kesesuaiannya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan para saksi.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari personel Polres Katingan. Turut hadir keluarga korban dan sejumlah jurnalis yang meliput jalannya kegiatan.

Polres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H.,S.I.K.,M.H.,diwakili Oleh Kasat Reskrim Jhon Digul Manra, S.E.,M.H.,menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Melly / Hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!