Tentang Kami

LIPUTAN KALTENG.ID
merupakan Portal Media Online yang diterbitkan oleh Perusahaan Pers

       PT, LIPUTAN KALTENG. PRESS

Direktur Utama
IRWAN HRAYANTO

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Nomor Surat Keputusan :
AHU-002936. AH,01,30.Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia
Nomor Induk Berusaha : 0702250108801

NPWP : 1091.0312.1135.4042

Sebagaimana telah sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Ini diperkuat dengan Surat Edaran Dewan Pers tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers; di mana setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Mengacu Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan Usaha Pers adalah badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!