Polsek Cempaga Hulu Tangkap RI, Pelaku Pembacokan Pasutri di Desa Bukit Batu

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KOTAWARINGIN TIMUR ll Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), jajaran Polda Kalteng bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI, 39, (tiga puluh sembilan), Ia merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri (pasutri) di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam pada, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang diduga kuat di bawah pengaruh minuman beralkohol melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap korban MA 40, (empat puluh) dan istrinya HS, 35, (tiga puluh lima).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban MA keluar mes untuk menegur pelaku yang berteriak – teriak sambil mengasah parang.

“Niat korban adalah untuk menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang korban secara membabi buta menggunakan parang panjang,” ujar Edi pada, Kamis 23 April 2026.

Akibat serangan tersebut, korban MA mengalami luka berat pada bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, serta pinggang.

Pelaku juga menyerang istri korban, HS, yang mencoba menghalangi hingga menyebabkan pergelangan tangan kirinya mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Setelah menerima laporan pada Selasa, 14 April 2026, Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu segera melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang tanpa kumpang, satu buah batu asah, satu botol kosong minuman keras, serta pakaian korban dengan bercak darah.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cempaga Hulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) sub Pasal 468 ayat (1) KUHP (sesuai UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kamtibmas. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” pungkas Kapolsek.

( Red / Hms )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!