Karyawan Bank Kalteng Bobol Dana Rp 16,4 Miliar, Terancam Hukuman Berat

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng bernama Riky didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana perusahaan sebesar Rp, 16.473.675.000. Persidangan dengan agenda tuntutan dijadwalkan akan digelar pada, Kamis (02/04/2026) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem IT bank untuk menarik dana melalui 205 transaksi ilegal sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pusat Bank Kalteng, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, dengan memanfaatkan celah keamanan pada menu “reset” password.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, terdakwa mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan (approval) transaksi secara mandiri.

Ia menyamarkan aliran dana tersebut seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji (payroll) pihak ketiga agar tidak memicu kecurigaan sistem pengawasan internal.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” kata Yohana didampingi Dani, tim penasehat hukum yang mendampingi pada, Rabu (01/04/2026) sekitar Pukul 19.09 WIB.

Uang hasil kejahatan tersebut diakui terdakwa habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot dengan nilai deposit mencapai Rp, 300 juta per hari.

Selain judi, dana miliaran rupiah itu juga mengalir untuk pembelian aset berupa tanah kost, mobil Innova Reborn, laptop mewah, hingga perhiasan emas untuk keluarga.

Saksi ahli menyebutkan, terdapat kelemahan serius dalam sistem manajemen hak akses (segregation of duties) di unit kerja IT bank tersebut.

Hal ini memungkinkan staf level biasa mengakses fitur vital yang seharusnya hanya dimiliki oleh pimpinan atau bagian IT pusat.

Meski merugikan belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan operasional bank tetap stabil karena total aset perusahaan mencapai Rp, 15 triliun. Terdakwa kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!