Kuasa Hukum Desak RSUD Doris Sylvanus Bertanggung Jawab atas Dugaan Malpraktik Pemasangan IUD

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mendesak pihak RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya untuk bertanggung jawab atas dugaan malpraktik pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) pasca operasi sesar yang dialami kliennya.

Menurut Suriansyah, persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien bukan berarti persetujuan atas tindakan yang keliru atau yang mengakibatkan kerusakan pada tubuh pasien. Ia menyebut, berdasarkan keterangan medis lanjutan yang diterima pihaknya, posisi IUD diduga bergeser dan menyebabkan perforasi atau robekan pada dinding rahim hingga mengenai usus.

“Yang kami cari adalah siapa yang bertanggung jawab atas dugaan ini. Supaya persoalan menjadi jelas di masyarakat,” tegas Suriansyah.

Akibat kondisi tersebut, pasien disebut harus menjalani operasi berulang kali dan kini dalam keadaan kolostomi. Kuasa hukum juga menyoroti lamanya masa perawatan yang telah berlangsung sekitar 25 hari tanpa adanya penyelesaian tuntas terhadap persoalan medis yang terjadi.

Ia mempertanyakan mengapa sejak awal tidak dilakukan rujukan ke rumah sakit lain apabila fasilitas atau penanganan dianggap kurang memadai. Padahal, menurutnya, pihak rumah sakit sempat menyatakan kesiapan untuk membantu proses rujukan apabila diperlukan.

Selain kondisi medis yang memburuk, keluarga pasien juga disebut mengalami kerugian besar, baik secara mental maupun materiil. Suami pasien terus mendampingi istrinya selama menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara bayi yang baru dilahirkan tidak dapat memperoleh ASI karena sang ibu masih dalam penanganan medis.

Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh langkah hukum guna mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan tersebut. Ia juga meminta manajemen rumah sakit memberikan transparansi penuh agar fakta medis dapat diungkap secara objektif kepada publik. (Muel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *