Kabur Saat Diberhentikan Petugas Satlantas, AT Ternyata Bawa Sabu
KOTIM || www.liputankalteng.id || Seorang pria AT (42) warga Desa Tumbang Penyahuan Kecamatan Bukit Santuai, Kotawaringin Timur, diamankan polisi lantaran kedapatan membawa sabu, Kamis 23 Juni 2022.
Kejadian tersebut berawal saat petugas Satlantas Polres Kotim mengatur lalulintas di Jalan Ir.H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka AT melintas di jalan tersebut tanpa mengenakan helm.
Ketika diberhentikan petugas Satlantas, tersangka malah kabur.
Ketika berhasil diamankan dan digeledah oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim, ternyata ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10 gram, satu lembar plastik klip, satu lembar potongan plastik hitam dan satu buah handphone Nokia warna hitam.
Akibatnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Tersangka AT disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tomi)