Buronan Kasus Narkoba Saleh Kembali Ditangkap BNN Setelah Pelarian Panjang
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Setelah sempat buron selama lebih dari setahun, terpidana kasus narkoba yang dikenal dengan inisial S atau Saleh akhirnya berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saleh, yang sempat menghilang pasca-putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 pada 25 Oktober 2022, melarikan diri ke berbagai kota sebelum kembali ke kampung halamannya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan penelusuran BNN, Saleh menghabiskan enam bulan di Samarinda, Kalimantan Timur, berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lainnya untuk menghindari pengejaran. Setelah merasa terpojok, ia kemudian bermigrasi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan tinggal di sana selama satu bulan. Merasa situasi mulai aman, Saleh akhirnya memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jl. Rindang Banua Gang Aklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setibanya di Palangka Raya, Saleh kembali melanjutkan bisnis narkobanya dengan lebih berhati-hati. Ia kembali berperan sebagai bandar besar yang mengendalikan peredaran narkotika di wilayahnya. Saleh dikenal cerdik dalam menjalankan aksinya, dengan menggunakan banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, Saleh mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang berdomisili di Kota Semarang. Koh A mengirimkan barang haram tersebut melalui jalur darat ke Banjarmasin, yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh.
Uang hasil penjualan sabu diserahkan kepada seorang anggota sindikat berinisial E, yang berhasil ditangkap sehari sebelum Saleh diamankan. Setiap minggu, uang tersebut kemudian disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US, yang juga saat ini menjadi buronan. US bertugas menyetorkan uang tersebut kepada Koh A, bandar utama dalam jaringan ini.
Penelusuran lebih lanjut oleh BNN mengungkapkan bahwa omset harian dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh jaringan ini mencapai antara Rp 50 hingga Rp 100 juta. Saleh mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2016. Meskipun saat ini perannya hanya sebagai pengendali, ia masih menerima fee sebesar Rp 50 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang terjual, sementara ia harus menyetor Rp 750 juta per kilogram kepada Koh A.
Penangkapan Saleh juga diikuti dengan penangkapan dua tersangka lainnya, yakni E dan M alias U, serta 10 orang lainnya yang turut terjaring untuk dimintai keterangan. Saleh kini menghadapi ancaman hukuman berat atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebelumnya sudah disangkakan kepadanya dalam putusan sidang tahun 2022.
BNN terus melanjutkan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan oleh jaringan Saleh. Dukungan masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya, sangat kuat dalam upaya BNN memberantas kampung-kampung yang disinyalir sebagai sarang narkoba, seperti Kampung Puntun, yang menjadi wilayah kekuasaan Saleh dan tempat ia akhirnya ditangkap.
(Muel)










