Misteri Tambang PT AKT: Delapan Tahun Operasi Tanpa Pengawasan

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terus bergulir. Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga berperan sebagai beneficial owner sekaligus pengelola PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin aktivitas pertambangan batu bara berskala besar dapat berlangsung selama delapan tahun tanpa terdeteksi atau setidaknya tanpa tersentuh ?

Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, menyoroti aspek paling mendasar dari aktivitas pertambangan yang, menurutnya, mustahil terjadi secara diam – diam,

“Tidak mungkin batu bara bisa terangkat tanpa excavator. Tidak mungkin masuk ke bak truk tanpa ada yang memuat. Tidak mungkin berada di tongkang dan berlayar ke daerah lain, apalagi ke luar negeri, tanpa proses panjang,” ujarnya pada Senin (06/04/2026).

Pernyataan itu menggambarkan satu hal: pertambangan bukan aktivitas sederhana yang bisa disembunyikan begitu saja. Ia melibatkan alat berat, tenaga kerja, jalur logistik, hingga distribusi lintas wilayah bahkan lintas negara.

Selama hampir delapan tahun sejak pencabutan izin, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara tanpa hambatan berarti. Bagi publik, kondisi ini menghadirkan keheranan yang sulit dicerna logika.

Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa peran Samin Tan tidak hanya sebatas pemilik manfaat, tetapi juga diduga terlibat langsung dalam pengelolaan operasional perusahaan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk, namun belum menjawab keseluruhan teka – teki. ” Publik kini menaruh harapan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu nama,” pungkasnya.

( red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!