Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Sabu

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Aparat kepolisian terus menyatakan komitmennya untuk memerangi peredaran gelap Narkoba yang masih terjadi dilingkungan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K.,M.H., saat memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika.

Kegiatan yang bertempat di ruang lobi Mapolresta setempat juga dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin [20/03/2023] pagi.

“Berdasarkan data yang ada, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan Narkotika jenis sabu yang totalnya sekitar 1.142 gram yang diamankan dari kedua pelaku berinisial AR (43),” katanya.

“Dimana, pengungkapan tindak pidana  Narkotika ini diungkap di Jalan Hiu Putih IX Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” jelasnya.

Diterangkannya, untuk pasal disangkakan pada AR yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk Ar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

Seusai menyampaikan press release tersebut, alumni Akpol 99 langsung mengajak para pejabat baik Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BPOM dan BNN Kota Palangka Raya untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika dengan melarutkannya kedalam larutan pembersih kamar mandi.

[ Melly / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button