Musnahkan 648 Gram Sabu dan 106 Gram Ekstasi, Polresta Palangka Raya Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara narkotika sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total 648,12 gram dan ekstasi seberat 106,32 gram. Jumlah barang bukti tersebut dikumpulkan dari pengungkapan perkara dengan 14, (empat belas) orang terduga pelaku.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di ruang Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kegiatan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasatresnarkoba, Plt. Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi, Kasipropam, penasehat hukum tersangka, serta perwakilan Kasiwas dan Kasihumas.

Pemusnahan dilakukan pada Selasa (13/10/2026) melalui rangkaian pembukaan, pembacaan penetapan pengadilan, pengecekan kandungan barang bukti, pemusnahan, serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.,menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika,” jelasnya.

Melalui langkah tersebut, Polresta Palangka Raya terus mendukung upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

( melly / dk_reborn168 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!