Tiga Orang Pemuda Diamankan Polsek Pahandut, Diduga Keroyok Satpam Komplek
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Tiga orang pemuda berinisial HS (22), AS (21) dan AG (25) diamankan oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat diduga kuat terlibat dan melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H.,saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat [10/03/2023] pagi.
“Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi pada Hari Rabu [08/03/2023] malam oleh korban berinisial AM (38) seorang satpam yang bertugas jaga malam di komplek pemukiman Jalan Marina Permai II Kota Palangka Raya,” tutur Kapolsek.
Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa pengeroyokan berawal saat AM sedang melaksanakan tugas jaga malam pada Pos Siskamling komplek pemukiman tersebut sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat itu AM melihat 3 orang pemuda (diduga HS, AS dan AG) melintas di depan pos siskamling dengan menggunakan sepeda motor sambil menggeber-geber gas dan kemudian berhenti di depan salah satu rumah warga setempat,” terangnya.
Merasa curiga terhadap gelagat ketiga pemuda tersebut, AM pun memutuskan untuk mendatangi mereka untuk menanyakan kepentingan dan memberikan teguran, setelahnya para pemuda itu pun meninggalkan AM dan kembali berkendara memutari kawasan komplek.
“Melihat ketiga pemuda itu masih memutari kawasan komplek, AW pun kembali ke pos siskamling dan mengambil tongkat T beserta alat pengaman diri lainnya dengan maksud ingin mengusir para pemuda tersebut karena dianggap meresahkan,” jelas Kompol Saiful.
“Hingga akhirnya AW pun nekat menghadang dan mengusir mereka agar segera meninggalkan komplek, namun naas dirinya malah menjadi sasaran pengeroyokan oleh ketiga pemuda tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan keterangan AW sebagai korban, ketiga pemuda tersebut mengeroyoknya dengan menggunakan papan kayu, helm hingga ada juga yang menggigit pipinya, hingga ia pun mengalami luka bekas gigitan pada bagian pipi kiri, bengkak pada bagian kepala kiri dan luka robek di bibir.
“Atas peristiwa tersebut, HS, AS dan AG yang diduga kuat sebagai pelaku kini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” papar Saiful.
“Apabila terbukti bersalah, ketiga pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan hukuman pidana paling lama 5 [tahun] tahun 6 [bulan] bulan penjara,” pungkasnya.
[ Melly / Hms ]