Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, Maret 28, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Terbukti Miliki Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria Paruh Baya

20 Oktober, 2022
in headline, Hukum, Kalteng, Palangka Raya, Peristiwa, Polda Kalteng
35 0
A A
0
Terbukti Miliki Sabu, Polisi  Amankan Seorang Pria Paruh Baya
5
SHARES
97
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Setelah melakukan penyelidikan untuk beberapa waktu, para petugas akhirnya berhasil mencium keberadaan dari terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

Bertempat di depan Vanda Gym yang berada di Jalan Piere Tendean Kota Palangka Raya, aparat kepolisian membekuk pria paruh baya berinisial Ha (46).

“Dalam penangkapan kali ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotornya yaitu 1,02 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya.

BeritaTerkait

Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat Das Kahayan Turut Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Pastikan Keselamatan Saar Berlayar, Ditpolairud Terus Tingkatkan Giat Patroli

Berkah Ramadan. Ditlantas Polda Kalteng Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengendara

Selain itu, terang Asep, pihaknya juga mengumpulkan 1 unit Hp merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KH 2448 TU sebagai barang bukti, Kamis (20/10/2022) pagi.

“Pengungkapan ini sendiri dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng tersebut tanpa perlawanan sedikit pun,” ujarnya.

“Untuk pelaku Ha dan barang bukti kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Palangka Raya. Kemudian, pasal yang disangkakan pada kasus kali ini yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan,” pungkasnya.(Hendrik/Hms)

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In