SPMB SMA Palangka Raya Disorot: Jalur Domisili dan Mutasi Dinilai Membingungkan”
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polemik kembali mewarnai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA di Kota Palangka Raya. Jalur domisili dan mutasi menjadi sorotan publik karena dinilai membingungkan dan menyisakan banyak pertanyaan, khususnya soal kriteria domisili bagi calon peserta didik yang telah lama bersekolah di Palangka Raya namun masih memiliki Kartu Keluarga (KK) luar kota.
Sejumlah orang tua siswa mengaku resah dengan kebijakan tersebut. Mereka mempertanyakan status kelayakan anak – anak yang sudah bersekolah sejak SMP di Palangka Raya, tetapi belum memindahkan alamat KK karena alasan pekerjaan atau faktor lain.
“Anak saya sekolah dari kelas, 7, (tujuh) sampai lulus di Palangka Raya, tapi KK kami masih di kabupaten asal. Apakah dia tidak dianggap berdomisili di sini ?,”kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (04/07/2025).
Selain jalur domisili, jalur mutasi juga menuai kritik. Publik menduga jalur ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk “menitipkan” peserta didik, sehingga berpotensi menyalahi aturan.
Data hasil seleksi sementara yang diperoleh redaksi menunjukkan kuota jalur mutasi di sejumlah SMA negeri hampir penuh:
SMA Negeri 1 Palangka Raya menerima 22 siswa, 16 di antaranya berasal dari dalam kota. SMA Negeri 2 Palangka Raya menerima 24 siswa, 19 di antaranya berdomisili di Palangka Raya. SMA Negeri 3 Palangka Raya menerima 14 siswa, dengan 6 orang berasal dari dalam kota.
Kondisi ini memicu pertanyaan tentang definisi dan penerapan zona mutasi yang dinilai belum transparan. Masyarakat mendesak penjelasan resmi agar proses seleksi bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam keterangannya kepada Tempo (3/3/2025), menegaskan PPDB jalur zonasi mengacu pada jarak rumah ke sekolah sesuai alamat di KK. Namun untuk jalur domisili pada SPMB, pemerintah daerah diberi kewenangan menentukan wilayah administratif yang menjadi acuan seleksi.
“Meski dokumen kependudukan tetap dibutuhkan, pada jalur domisili dokumen KK tidak lagi jadi tolak ukur utama karena rawan manipulasi,”jelas Biyanto.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Safrudin, S.Pd.,M.Pd.,belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi tim redaksi. Upaya klarifikasi masih dilakukan untuk mendapatkan jawaban resmi dari pihak berwenang.
Redaksi akan terus memantau perkembangan isu ini demi memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
( Irwan )










