Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Wanita 40 Tahun, Sita Sabu 7,05 Gram di Desa Hampalit

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KATINGAN ll Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan jajaran Polda Kalteng mengamankan seorang perempuan berinisial EO, 40, (empat puluh) tahun yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat kotor 7,05 gram.

Pengungkapan kasus berlangsung di sebuah rumah di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB

Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan EO di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu seberat 7,05 gram.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H.,M.H.,menegaskan komitmennya menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Affan.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status terduga tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( red / hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!