Sambangi PLN, Kepala Dusun Baboti Usulkan Penerangan Tenaga Listrik
PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Kepala Dusun Baboti, Rina Desa Babual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didampingi LSM dan Media menemui PLN UP3 Palangka Raya mengusulkan penerangan tenaga listrik PLN untuk warga dusun Baboti, Senin (19/9/2022) pagi.
Warga Baboti perlu mendapatkan pelayanan kelistrikan dan ini dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Dengan dasar tersebut kepala dusun Baboti memprogram dan menindaklanjuti keinginan warga Baboti yang sudah bertahun-tahun sejak Presiden Soekarno sampai Presiden Joko Widodo belum menikmati penerangan tenaga listrik dari Pemerintah, dengan langkah ini Rina yang di damping LSM dan Media mendatangi Kantor PLN UP3 Palangka Raya guna menanyakan tentang listrik masuk Desa Dusun.
“Alhamdulillah kami diterima sangat baik oleh Manager Bagian Perencanaan PLN UP3 Palangka Raya dan memberikan penjelasan yang dapat kami terima serta juga beliau akan memberikan bantuan untuk urusan pengajuan permohonan pemasangan penerangan listrik di PLN ULP Sukamara, kami sangat terbantu dan jelas disinilah ketidak ketahuan kami selama ini dan kami mengucapkan terima kasih kepada kepala PLN Kalteng bersama stafnya, ” Tutur Rina Kepala Dusun Baboti.
Dilain Pihak Manager Bagian Perencanaan PLN UP3 Palangka Raya juga mengucapkan terima kasih kedatangan Kepala Dusun Baboti beserta rombongan nya meminta penjelasan dari kami, sebagai petugas kami selalu terbuka untuk pelayan yang maksimal mungkin kami mentargetkan listrik masuk Desa masih banyak yang belum terlayani di daerah wilayah Kalteng.
“Kami berharap kepada warga Baboti bersabar insya Allah kami bantu dengan persyaratan yang lengkap ajukan saja kami selalu pantau usulan tersebut, ini kan sudah ada tiangnya tinggal kabel listrik, gardu dan lampu jalan, kami juga meminta kepada kepala dusun untuk mendata warganya untuk dapat memasang KWH berapa KK.” ucap Didik Kurniawan saat kami pertemuan dikantornya lantai satu.
Selanjutnya “Didik Kurniawan mengatakan bahwa salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 adalah menetapkan Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero). “TMP terdiri atas tiga belas indikator yang mengatur nilai tegangan di titik pemakaian, frekuensi, kejadian padam listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter,” ucapnya.
Disamping itu juga Royke Jhony Piay (Babe ) selalu mendamping kepala dusun Baboti mengapresiasi kebijakan Manager Bagian Perencanaan PLN UP3 Palangka Raya untuk menindak lanjuti ke inginan warga Baboti layak menerima tenaga listrik dari pemerintah pemerataan di sektor penerangan.
“Kita siap mendampingi pak Rina sebagai kepala Dusun, langkah ini sangat baik membantu warganya untuk menikmati penerangan tenaga listrik dari Pemerintah, kepedulian Kadus Baboti ini menjadi tolak ukur sebagai pemimpin yang sejalan dengan wacana pemerintah memberikan edukasi dan cerdas,” ungkap Royke Jhony Piay yang biasa disapa dengan sebutan Babe. (Tim)