Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Tumbang Tahai

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng beserta seluruh polsek jajarannya kini telah bergerak untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh para personel Polsek Bukit Batu, Aiptu Poniman dan rekan-rekannya saat menyambangi warga di kawasan Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (02/08/2023) pagi.

Dalam sambang tersebut, Aiptu Poniman dan rekan-rekannya berdialog bersama warga setempat serta mensosialisasikan larangan karhutla, salah satunya sebagaimana yang tertera pada Undang – Undang Nomor 32,(tiga puluh dua) Tahun 2009.

“Setiap orang yang melakukan pembakaran terhadap hutan, lahan maupun pekarang sehingga mengakibatkan terjadinya karhutla dapat diancam dengan pidana paling lama 10, (sepuluh) tahun penjara dan  denda maksimal 15, (lima belas) Miliar Rupiah,” jelasnya.

“Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 108 pada Undang-Undang Nomor 32, (tiga puluh dua) Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oleh karena itu kami mengimbau untuk tidak melakukannya,” tegasnya.

Poniman pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.

“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button