Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, dan Sita 21 Paket Diduga Sabu dari 5 Tersangka

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng menggelar konferensi pers setelah Satresnarkoba kesatuannya berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Konferensi Pers digelar pada lobi gedung utama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM. 3,5, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K.,M.H.,dan dihadiri oleh para wartawan, Selasa (18/07/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta pun menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan sindikat Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dengan didampingi juga oleh Kasatresnarkoba dan Kasihumas.

“Kita telah berhasil mengungkap sebanyak empat kasus yang diduga merupakan sindikat Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari Tanggal 13 hingga 14 Bulan Juli Tahun 2023,” ungkap Wakapolresta.

“Dengan mengamankan lima orang tersangka yang berinisial ES di kawasan Jalan Mahir-Mahar KM. 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr. Sutomo,” lanjutnya.

AKBP Andiyatna menjelaskan, dari hasil penangkapan kelima tersangka tersebut Satresnarkoba pun berhasil mengamankan sebanyak 21 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya yakni kurang lebih 730,16 gram.

“Dengan rincian yakni 5 paket seberat 20,27 gram dari tersangka ES, 3 paket seberat 10,25 gram dari tersangka RP, 10 paket seberat 50,64 gram dari tersangka MA dan PA, serta 3 paket seberat 649 gram dari tersangka LP,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika

“Berdasarkan pasal tersebut, kelima tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20, (dua puluh) tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat, 1, (satu) akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram,” pungkas Andiyatna.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button