Pemkot Palangka Raya Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan PUNGLI, serta Saluran Pengaduan Masyarakat Tahun 2024
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Inspektorat Kota Palangka Raya menggelar acara Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (PUNGLI), serta Saluran Pengaduan Masyarakat, yang bertempat di Aquarius Boutique Hotel Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Senin (29/04/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Hera Nugrahayu menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang gigih berupaya mencegah dan memberantas korupsi, serta kepada masyarakat Kota Palangka Raya yang telah menyampaikan aspirasinya melalui saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.
“Perlu digarisbawahi dua potret yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia yakni masih adanya korupsi sebagai ancaman nyata terhadap pembangunan nasional, dan upaya serius dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hera menjelaskan pemerintah telah menetapkan dasar hukum dan melakukan perubahan undang-undang untuk menyesuaikan dengan kondisi penindakan kasus korupsi saat ini. Hera juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mendeteksi dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Sosialisasi anti korupsi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi serta pentingnya melawan tindakan tersebut. Hera menekankan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan kepemimpinan, kegigihan, dan sinergi seluruh instansi dan masyarakat sipil.
“Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan beragam saluran pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan praktik korupsi dan pungutan liar. Hal ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan budaya anti korupsi,” ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat dan unsur pemerintah. Narasumber dari Dewan Adat Dayak dan Inspektorat Kota Palangka Raya memberikan wawasan tentang korupsi dan pungutan liar.
“Melalui kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Palangka Raya dapat menjadi contoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pungutan liar,” pungkasnya.
(Muel)