PURUK CAHU – www.liputankalteng.id || Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan Mercuri berhasil diamankan Satreskrim bersama Sat Intelkam Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng. Ketiga pelaku tersebut berinisial ER (37), YN (20) dan TF (49).
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah, S.I.K., M.M.,mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /26/11/RES.2./2023 tanggal 17 Februari 2023 Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Murung Raya sedang melaksanakan penyelidikan peredaran Mercury dan mendapatkan mobil yang mencurigakan di jalan Bondang III Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kemudian didalam mobil terdapat tiga orang yakni ER, YN dan TF. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dapati kantung kain berwarna kuning yang didalamnya berisikan kardus berwarna coklat berisikan 25 botol Mercuri yang beratnya perbotol +1 Kilogram yang akan diantar kepada pembeli,” kata Kapolres Murung Raya saat memimpin press release di halaman Mapolres Mura, Rabu [22/02/2023] pagi.
Selanjutnya, penyelidik menanyakan atas perijinan yang dimiliki oleh tersangka namun tersangka tidak bisa menunjukkan perijinannya.
Kapolres juga menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa tersangka mendapatkan bahan kimia jenis Mercuri tersebut dari kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pengungkapan peredaran bahan kimia jenis mercuri merupakan upaya memutus jaringan PETI yang ada di Murung Raya,” jelas mantan Kapolres Gunung Mas itu.
Sedangkan barang bukti, 25 botol mercuri / Hg Special For Gol 99,999 % dengan berat perbotolnya 1 Kilogram, 1 buah Handphone Merk Realme warna biru, 1 buah dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silfer metalik.
“Para tersangka dikenakan Pasal 104 Ayat (1) Jo pasal 6 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang – Undang RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Undang undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 Ayat 1e Kuhpidana. Penjara Paling lama 5 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah),” pungkas Kapolres. [ Irw / Hms ]
Discussion about this post