Pasutri Diduga Palsukan Surat Kuasa, Rugikan Perusahaan Rp 600 Miliar
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menetapkan sepasang suami istri berinisial YAN (66) dan MEL (66) sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Keduanya kini ditahan atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana perusahaan senilai Rp 600 miliar.
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma Siagian, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (26/7/2024). “Penahanan dilakukan sesuai pertimbangan jaksa,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan pemalsuan data otentik dalam pengelolaan dana CV Pelita Indah, sebuah perusahaan perkebunan di Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Diduga, pasangan tersebut telah memalsukan tanda tangan pada surat kuasa untuk menarik dana perusahaan dari bank sejak 2009 hingga 2021.
Tindakan ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan rekening koran CV Pelita Indah kosong pada tahun 2021. Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan bahwa tanda tangan pada surat kuasa tertanggal 17 Desember 2009 adalah non-identik.
Siagian menjelaskan bahwa penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (25/7/2024). “Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta memperlancar proses penanganan perkara,” tambahnya.
YAN ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara MEL ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.