Berawal dari Informasi Warga, Pengedar Sabu di Pahandut Ditangkap Polisi

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ, 27, (dua puluh tujuh) tahun, diamankan di kediaman tersangka beserta 32, (tiga puluh dua) paket sabu siap edar, Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, (tiga) Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada, Senin (13/07/2026).

Penangkapan terduga pengedar sabu dan penyitaan 32 paket sabu dengan berat kotor 10,19 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya dalam Operasi Antik Telabang 2026.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dipimpin Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T.,M.H.,mewakili Kapolresta Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pahandut. Sebagai bentuk komitmen Polresta Palangka Raya memberantas peredaran gelap narkotika.

Berawal dari informasi masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. “Penggeledahan di rumah tersangka disaksikan warga dan ditemukan puluhan paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi, beserta peralatan pengemasan dan uang tunai Rp1.000.000 diduga hasil penjualan, ” tegasnya.

Barang Bukti yang disita:
1. 32 paket diduga sabu berat kotor 10,19 gram
2. 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip, 5 plastik klip sedang
3. Sendok sabu, pipet kaca, alat hisap /bong.
4. Telepon genggam, tas, dompet, korek api
5. Uang tunai Rp1.000.000

“Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkap AKP Yonika Winner Te’Dang.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. “Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya.

( melly / hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!