Penarikan Humas dan PAM Fordayak Dari PT. Ciptatani Kumai Sejahtera

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Sehubungan kerjasama kemitraan antara PT. Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) di Kecamatan Seruyan Tengah dan Batu Ampar Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah dengan Koperasi Fordayak Merah Putih dalam hal Kehumasan dan Pengamanan melalui Oursorcing PT. Satria Raksa Buminusa (SRB) yang berlaku sejak tanggal 01 April 2023 dengan Pelaksana Teknis Humas Fordayak PT. CKS dan Pam Fordayak PT. CKS.

Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi pada rilis yang disampaikan kepada awak media, adapun tupoksi Fordayak dalam hal kehumasan ialah sebagai penyampai informasi dari PT. CKS kepada Stakholder Desa dan mendengarkan keluh kesah dan tuntutan masyarakat melalui Stakholder Desa, agar dapat sinergi serta berharap investasi dapat berjalan dengan baik serta masyarakat mendapatkan hal positif dari investasi yang dimaksud.

“Sebelum Fordayak melaksanakan kontrak dengan PT. CKS melalui PT. SRB terlebih dahulu mengetuk pintu Stakholder Adat untuk menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan Fordayak di PT. CKS, bahwa sebagai jembatan antara PT. CKS dengan Stakeholder Desa untuk penyelesaian persoalan Tali Asih 200 Ha dan kami mendukung karna memperjuangkan hak Masyarakat Adat kami agar dapat terealisasi sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya Pada Jum’at (28/7/2023) siang.

Selama 3 bulan (April – Juni 2023) pemegang kendali pengamanan ialah dari PT. SRB dan Fordayak hanya mendampingi dengan selalu memberikan masukan dan saran agar dilapangan mengedepankan komunikasi yang santun dan humanis dengan FIlosofi Huma Betang.

“Pada awal bulan Juli 2023 Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP FORDAYAK) mengandeng Stakholder Adat yaitu DAD (Dewan Adat Dayak) dan BATAMAD (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak) yang telah disetujui Kedamangan Kec. Seruyan Tengah dan Batu Ampar Kab. Seruyan untuk membentuk Humas Koalisi Adat PT. CKS dan Pam Koalisi Adat PT. CKS yang mempunyai kendali pengamanan dan kehumasan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada oknum masyarakat yang mengambil buah sawit yang bukan hak atau miliknya sampai akhir bulan Juli 2023,” jelasnya

Keberadaan Fordayak selama 4 bulan dapat menekan sampai 80 % tingkat pencurian di areal PT. CKS karena Fordayak menggunakan komunikasi yang santun dan humanis dengan Filosofi Huma Betang.

“Sebelum Koalisi Adat melanjutkam skema kehumasan dan pengamanakan harus ada kejelasan kontrak kemitraan tersebut dengan memproritaskan dalam penyelesaian persoalan yang sudah mengakar yang harus diselesaikan sebelum melakukan tindakan yang lebih tegas lagi,” tambahnya.

Adapun persoalan tersebut ialah untuk segera merealisasikan program kemitraan Tali Asih seluas 200 Ha sejak September 2022 untuk Desa Derawa, Desa Durian Kait, Desa Teluk Bayur dan Desa Tangga Batu karena sudah lama berjalan dan masyarakat setempat seperti diberikan angin sorga janji manis. Sekuat apapun pengamanan yang dilakukan kalau akar persoalan tidak diselesaikan maka pergerakan oknum masyarakat akan sulit dihentikan.

“Pada tanggal 11 Juli 2023 Fordayak Bersama Damang, DAD dan BATAMAD telah melakukan koordinasi terkait progress realisasi kemitraan Tali Asih 200 Ha dari PT. CKS kepada Camat Seruyan Tengah, Kapolsek Seruyan Tengah dan Danramil 1015-12/Seruyan Tengah dan ditanggapi dengan baik namun pihak PT. CKS tidak merespon dan seolah-olah melakukan pembiaran dan PT. CKS hanya berfokus mengurangi tingkat pencurian tanpa peduli untuk merealisasikan janji kepada masyarakat berupa Tali Asih 200 Ha,” tuturnya.

Atas hal tersebut diatas membuat Fordayak berpikir kembali untuk melanjutkan kemitraan karena tidak ada keseriusan PT. CKS menyelesaikan persoalan dan seolah-olah mau membenturkan Fordayak dengan Masyarakat Dayak, karena tidak ada respon baik dari PT. CKS terkait realisasi Tali Asih 200 Ha, maka Fordayak menarik diri dalam kemitraan kehumasan dan pengamanan di PT. CKS pertanggal 28 Juli 2023 dan akan melakukan konferensi Pers pada tanggal 28 Juli 2023 di Sekretariat Bersama Fordayak.

Fordayak tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada Kawasan PT. CKS dan Management PT. CKS dilarang untuk membawa embel-embel Fordayak dalam operasional perusahaan,” pungkasnya.

( Muel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button