Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit Tangkap Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu di Rumahnya
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Aparat penegak hukum dari Polresta Palangka Raya terus berusaha keras dalam memerangi tindak pidana yang terjadj di wilayah hukumnya.
Berlokasi di Kelurahan Pager Kecamatan Rakumpit, petugas mendapatkan laporan watga jika di wilayah tersebut diduga telah sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapati hal tersebut, Polsek Rakumpit langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, kami dalam hal ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan Polsek Rakumpit mendatangi rumah terduga pelaku berinisial JF, 29, (dua puluh sembilan) di Jalan Tumbang Telaken KM. 64, (enam puluh empat) RT, 008, (kosong kosong delapan) RW. 001, (kosong – kasong satu) di Kelurahan Pager, Kecamatan Rakumpit,”ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno Kamis (18/04/2024) pagi.
“Pasca digeledah, kecurigaan kami pun terbukti dengan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 12 (dua belas) serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 3,61 (tiga koma enam puluh satu) gram,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Diterangkannya, usai diinterogasi terduga pelaku mengakui jika 12 paket sabu berikut barang bukti lainnya adalah miliknya, aparat kepolisian langsung mengamankannya ke Maporesta Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
“Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan kami terapkan pada saudara JF dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”pungkasnya.
( Wan / Hms )