LSM Soroti Dugaan Penyimpangan PPDB di Palangka Raya, Dinas Pendidikan Bungkam
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Palangka Raya kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur mutasi dan domisili, yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan.
Ketua Forum Kalimantan Membangun, Supriady Natae, menilai Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah terkesan menutup diri terkait isu ini. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada penjelasan resmi meskipun beberapa media telah berulang kali meminta klarifikasi.
“Mengapa pejabat setingkat kepala bidang tidak mampu memberikan penjelasan terkait persoalan domisili dan jalur mutasi yang diduga bermasalah? Apakah ada pembiaran terhadap situasi yang merugikan ini ?,”tegas Supriady, Minggu (07/07/2025).
Ia menduga jalur mutasi telah disalahgunakan oknum tertentu untuk memasukkan siswa dari dalam kota ke sekolah-sekolah favorit. Padahal jalur tersebut seharusnya diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya berpindah tugas atau domisili.
“Jika benar jalur mutasi diisi oleh lulusan sekolah dalam kota, ini bukan hanya melanggar aturan tetapi juga bentuk pembodohan publik,”ujarnya.
Keresahan masyarakat pun kian meningkat. Sejumlah orang tua siswa mengaku kecewa dengan sistem PPDB tahun ini yang dinilai tidak transparan. Salah seorang di antaranya menuturkan anaknya gagal diterima melalui jalur domisili, padahal mendengar ada siswa lain dari dalam kota diterima lewat jalur mutasi.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai anak-anak kami yang tinggal di sekitar sekolah malah tersingkir karena praktik-praktik seperti ini,” keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi yang diajukan sejumlah wartawan juga tidak mendapat jawaban.
Forum Kalimantan Membangun menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). LSM itu berencana melaporkan dugaan penyimpangan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Supriady.
Diketahui, jalur mutasi dalam PPDB kerap menjadi celah penyalahgunaan. Padahal Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB secara tegas mengatur kriteria penerimaan siswa melalui jalur tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah maupun pusat untuk memastikan PPDB berjalan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
( Tim / Red )










