Gagalkan Transaksi Narkotika, Polisi Tangkap Pria 39 Tahun di Palangka Raya

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satresnarkoba Polresta Palangka Raya jajaran Polda Kalteng berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan seorang tersangka beserta 10, (sepuluh) paket diduga sabu siap edar pada, Senin (06/07/2026) malam.

Penangkapan tersangka kasus narkotika dan penyitaan 10, (sepuluh) paket diduga sabu seberat 4,44 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa HP, sepeda motor, dan uang tunai.

Tersangka berinisial FA, 39, (tiga puluh sembilan) tahun. Pengungkapan dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang. Informasi disampaikan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K.,M.H.

Sekitar pukul 19.30 WIB, di halaman salah satu minimarket kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. Rilis disampaikan Selasa, 7 Juli 2026 pagi di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM, 3,5. (tiga koma lima).
Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tersangka diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Petugas melakukan penangkapan terhadap FA di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan 1, (satu) paket sabu di kantong celana depan dan 9, (sembilan) paket di dalam tas selempang. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Yonika Winner Te’dang.

( melly / hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!