Demokrat Pesawaran Tolak Keputusan KPU, Soroti Dugaan Pelanggaran Putusan MK

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PESAWARAN ll Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pesawaran bersama jajaran dengan tegas menyampaikan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto – Suriansyah Ralieb dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Demokrat menilai keputusan tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PSU.

Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi DP, menegaskan bahwa langkah KPU tidak mencerminkan keadilan serta mengabaikan ketetapan hukum yang harusnya dipatuhi.

Keberatan ini disampaikan langsung oleh Aries Sandi DP usai menyerahkan surat protes ke KPU Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Rabu (12/03/2025).

Menurutnya, keputusan KPU bertentangan dengan putusan MK yang telah mengatur bahwa tiga partai pengusung harus mengusung satu calon yang sama.

“Terkait penolakan kami terhadap pengumuman KPU Pesawaran dan berita acara yang kami terima, kami rasa ini tidak adil. KPU Pesawaran jelas tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan surat dari KPU RI,” ujar Aries.

Ia menyoroti bahwa dalam pencalonan Supriyanto – Suriansyah Ralieb terdapat satu partai politik yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK, dokumen wajib sebagai bentuk dukungan resmi.

Dengan adanya ketidaksepakatan partai pengusung, Demokrat menilai pencalonan tersebut tidak memenuhi syarat secara hukum.

“Keputusan KPU yang menerima Supriyanto – Suriansyah ini jelas cacat hukum. Ada satu partai politik yang tidak memberikan rekomendasi B1KWK kepada pasangan calon tersebut. Bagaimana mungkin mereka dinyatakan memenuhi syarat tanpa dukungan lengkap,” lanjut Aries dengan nada kecewa.

Aries juga menyoroti dasar hukum yang digunakan KPU Pesawaran dalam menetapkan pencalonan Supriyanto – Suriansyah. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut didasarkan pada amar putusan MK atau hanya pada Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan bupati dan wakil bupati.

“Kami ingin tahu, apakah keputusan KPU ini berlandaskan pada putusan MK atau hanya berdasarkan PKPU tentang pencalonan bupati dan wakil bupati Pesawaran? Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang mengesampingkan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Dalam hal ini, Demokrat juga meminta agar ada perpanjangan waktu pendaftaran calon bupati guna memastikan proses yang lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.

DPC Partai Demokrat Pesawaran memastikan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum. Aries menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

“Kami diperintahkan langsung oleh Ketua Umum AHY dan Sekjen Demokrat untuk melawan kezaliman ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan seperti ini,” pungkas Aries.

Dengan adanya polemik ini, Demokrat Pesawaran berencana membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa seluruh tahapan PSU berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

( Muzanni )

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!