LPHD Katimpun dan LPHD Katunjung Tandatangani MSP bersama Yayasan Puter Indonesia
Kapuas || www.liputankalteng.id || Yayasan Puter Indonesia melakukan penandatanganan Memorendum Saling Pengertian (MSP) persiapan Potensi Kerjasama Imbal Jasa Lingkungan dengan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Katimpun Desa Katimpun dan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Katunjung Desa Katunjung Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/11/2022), di Hotel Novotel Banjarmasin.
Penandatangan disaksikan oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kapuas Kahayan Bayu Nugroho S.Hut dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai PSKL Wilayah Kalimantan Arif Budi Setiawan S.Hut.,M.Si yang juga bertindak selaku Fasilitator dalam proses mediasi pembahasan MSP ini.
Arif Budi Setiawan menyebutkan, yang paling utama dalam memorandum saling pengertian (MSP) ini adalah kedua belah pihak masing-masing bisa saling memahami pasal-pasal yang disepakati.
“Kedua belah pihak juga memiliki kedudukan yang setara, inti dari MSP ini adalah kedua belah pihak akan bersama-sama melakukan persiapan di masyarakat dan di dalam areal hutan desa dalam rangka persiapan potensi imbal jasa lingkungan dan semoga dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Bayu Nugroho juga menyampaikan, bahwa dengan ditandatanganinya MSP oleh kedua belah pihak diharapkan akan terbangun sinergitas kegiatan dalam usaha pengembangan jasa lingkungan dalam areal hutan desa.
“KPHL Kapuas-Kahayan dan BPSKL akan selalu terlibat aktif untuk saling bekerjasama mengawasi implementasi MSP antara Yayasan Puter dan dua LPHD ini,” ujar Bayu.
Moderator dalam proses pembahasan ini Denny Purnomo S.Hut menyebutkan, bahwa dalam membangun MSP yang paling penting adalah semangat kebersamaan.
“Kalau semangat masing-masing pihak sudah sama-sama ingin maju dan saling membantu, Insyaallah rencana kegiatannya akan berjalan dengan baik,” kata Denny.
Sementara itu, Ketua LPHD Katunjung Andes Ilas mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Puter Indonesia atas kerjasamanya dalam penguatan kelembagaan hutan desa selama setahun ini.
“Kegiatan penguatan kelembagaan yang telah dijalankan selama ini dan dilanjutkan dengan penandatanganan MSP ini menjadi modal berharga bagi LPHD dalam usaha mengembangkan hutan desa di Desa Katunjung,” ucapnya.
Senada, Ketua LPHD Katimpun Aini juga mengapresiasi kerjasama yang telah berjalan.
“Dengan adanya MSP ini kita dapat melanjutkan pengembangan usaha-usaha dalam areal hutan desa termasuk nantinya usaha jasa lingkungan di areal hutan Desa Katimpun,” ujar Aini.
Memorendum Saling Pengertian (MSP) yang ditandatangani ini berisi poin-poin yang mengikat kedua belah pihak dalam rangka penyiapan potensi kerjasama imbal jasa lingkungan dalam areal dua hutan desa dengan luas kurang lebih 9000 Ha.
Manajer Program Yayasan Puter Indonesia Andaman Muthadir, mengucapkan terima kasih kepada BPSKL Wilayah Kalimantan dan KPHL Kapuas-Kahayan yang telah memfasilitasi dan memediasi proses penandatanganan MSP hingga dapat berjalan dengan baik.
“Semoga dengan MSP ini akan menjadi awal dari kita untuk bersama-sama melanjutkan kerjasama kolaboratif dalam memperkuat dan mengembangkan hutan desa bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Andaman.
(Tbk)