PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Unit Patmor Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk melaksanakan kegiatan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Briptu Faizal dan Bripda Roy Wijaya dengan menyambangi pos keamanan yang berada di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis [29/12/2022] sekitar pukul 10.45 WIB.
Bersama petugas di sana, Briptu Faizal dan rekannya pun berkoordinasi terkait kondisi keamanan di komplek pasar tersebut, terutama dalam hal potensi terjadinya tindak kriminalitas dan premanisme.
“Patroli kamtibmas ini kami lakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan premanisme pada kawasan pasar di wilayah Kota Palangka Raya, sebagaimana atensi dari Bapak Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa,” ungkap Briptu Faizal.
Tindak kriminalitas dan premanisme memang berpotensi terjadi pada kawasan pasar maupun pertokoan yang ramai akan pengunjung, yang tentunya apabila terjadi akan sangat meresahkan masyarakat dan pedagang di sana.
“Guna mencegah tindak kriminal dan premanisme di kawasan pasar ini, kami pun akan menyampaikan pesan dan imbauan kepada masyarakat di sana sembari melakukan patroli kamtibmas,” tutur Faizal saat berpatroli di sana.
Pesan Kamtibmas yang disampaikannya dengan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat berada di kawasan keramaian, terutama bagi yang membawa barang-barang berharga maupun kendaraan pribadi.
“Diharapkan agar masyarakat senantiasa waspada dan berhati-hati terhadap potensi terjadinya tindak kriminalitas dan premanisme, pastikan barang-barang berharga dibawa terjaga serta kendaraan pribadi terparkirkan dengan sebaik mungkin,” imbaunya.
“Apabila melihat, mengetahui atau bahkan menjadi korban suatu tindak kriminalitas dan premanisme segera laporkan kepada pelayanan kepolisian Polresta Palangka Raya, kami akan siap selama 1×24 jam untuk melayani masyarakat,” lanjutnya.
Sembari menyampaikan pesan tersebut, Unit Patmor Satsamapta juga mensosialisasikan Call Center Pelayanan Masyarakat (Yanmas) SPKT Presisi yang disiapkan Polresta Palangka Raya untuk menerima laporan maupun aduan terkait kamtibmas.
“Yanmas SPKT Presisi Polresta Palangka Raya tersebut standby selama 1 x 24 jam setiap harinya, yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan maupun aduan terkait kamtibmas, dengan nomor telepon yakni 0811-5207-110,” ucap Faizal.
[ Irw / Hms ]
Discussion about this post