Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, Maret 24, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda headline

Terbukti Miliki Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Ma dan RA

15 Juni, 2022
in headline, Hukum, Kalteng, Palangka Raya, Peristiwa, Polda Kalteng
32 1
A A
0
Terbukti Miliki Sabu, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Ma dan RA
5
SHARES
91
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

PALANGKA RAYA || www.liputankalteng.id || Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membekuk Ma (33) dan RA (28) yang berada di Jalan Morist Ismail II depan barak pink.

“Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pelaku berinisial Ma dan RA telah memperdagangkan Narkoba jenis sabu,” kata Kasatresnarkoba, Rabu (15/06/2022) pagi.

Asep menerangkan, jika pihaknya sempat menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan yang berlangsung di TKP untuk beberapa waktu.

BeritaTerkait

Polsek Bukit Batu Lakukan PAM Jelang Sholat Tarwih di Masjid Al-Amin, Pastikan Aman Dan Kondusif

Hari Pertama Ramadan, Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Ketua MUI Propinsi Kalteng, Resmi Buka Pasar Ramadhan “Kapakat Itah Berkah”

“Setelah dipastikan kebenaran informasi yang diterima, kami langsung mengepung lokasi pelaku untuk memberikan tindakan tegas,” sambungnya.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan, sehingga pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti salah satunya serbuk kristal yang diduga kuat ialah sabu sebanyak dua paket dengan berat kotornya 9,85 gram,” tegasnya.

Dari TKP, terang Asep, aparat kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus, 1 buah plastik hitam, 2 unit Hp merk Samsung warna gold dan merk Realme warna ungu dan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Vario.

“Dengan sejumlah barang bukti tersebut, pelaku Ma dan RA hingga kini masih menjalani rangkaian penyidikan dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,” tukasnya.

“Dalam perkara ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.(Hendrik)

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In