Tangkal Berita Hoaks di Kalangan Masyarakat, Ditpolairud Imbau Hal Ini

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PULANG PISAU ll Menjelang Pemilu Tahun 2024 mendatang, Ditpolairud Polda Kalteng secara serius mengajak masyarakat untuk bersama – sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Jum’at (30/06/2023).

Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kejahatan dengan menyebarkan isu palsu/berita hoaks (bohong) baik di media sosial maupun secara langsung.

Dalam imbauannya petugas juga menerangkan bahwa pelaku penyebar berita hoaks dapat dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11, (sebelas) Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40, (empat puluh) Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

“Oleh sebab itu marilah kita bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai informasi yang kita belum tahu kebenarannya dapat menimbulkan konflik sosial,” kata Ka Mako Perwakilan Bahaur Bripka Gusti Wija saat memberikan imbauan kepada warga.

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si.,didampingi Dirpolairud menuturkan, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat dapat mendukung seluruh kebijakan Pemerintah, agar dapat terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button