Sigap, Satresnarkoba Polres Murung Raya Gagalkan Transaksi Sabu
MURUNG RAYA – www.liputankalteng.id || Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka HT alias Nanang (38) yang kepadatan transaksi Narkoba jenis golongan I (sabu).
Tersangka diringkus di jalan PT. IMK Km.5 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi. Kalimantan Tengah, Rabu [22/06/2022] malam.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak – gerik yang mencurigakan.
“Saat dihampiri, tersangka ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan didalam kotak rokok merek UP Nano serta 1 buah Handphone merek Oppo milik tersangka,” ucap Iptu Heri.
dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba,
pihaknya langsung mengamankan tersangka dan disaksikan oleh warga setempat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” Pungkas Iptu Heri.
[ Tim / Red ]
SUMBER: [ Humas Polda Kalteng ]