Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, Maret 23, 2023
  • Login
Liputan Kalteng
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Hukum & Peristiwa
    • Peristiwa
  • Polri
  • Politik
    • Eksekutif
    • Legislatif
  • Pendidikan
    • Budaya
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Liputan Kalteng
  • Login
Liputan Kalteng
Beranda Kalteng

Sigap, Satresnarkoba Polres Murung Raya Gagalkan Transaksi Sabu

25 Juni, 2022
in Kalteng, Murung Raya, Polda Kalteng
32 0
A A
0
Sigap, Satresnarkoba Polres Murung Raya Gagalkan Transaksi Sabu
5
SHARES
90
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegram

MURUNG RAYA – www.liputankalteng.id ||  Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan tersangka HT alias Nanang (38) yang kepadatan transaksi Narkoba jenis golongan I (sabu).

Tersangka diringkus di jalan PT. IMK Km.5 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Provinsi. Kalimantan Tengah, Rabu [22/06/2022] malam.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H.,melalui Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Heri Purwanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pada saat anggota Satresnarkoba Polres Mura sedang melakukan penyelidikan, diketahui ada seorang laki-laki dengan gerak – gerik yang mencurigakan.

BeritaTerkait

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank Sinarmas,

Dandim 1013 / Muara Teweh Diwakili Danramil 1013-07 / Murung, Hadiri Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Wujudkan Perairan Aman, KP XVIII-1004 Patroli Disekitar Das Mentaya

“Saat dihampiri, tersangka ketahuan ingin melakukan transaksi. Kemudian kami segera melakukan penggeledahan dan langsung menemukan barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1,39 gram yang dibungkus diplastik klip transparan didalam kotak rokok merek UP Nano  serta 1 buah Handphone merek Oppo milik tersangka,” ucap Iptu Heri.

dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba,
pihaknya langsung mengamankan tersangka dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” Pungkas Iptu Heri.

[ Tim / Red ]

SUMBER: [ Humas Polda Kalteng ]

Discussion about this post

Liputan Kalteng

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Ke Beranda

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kalteng
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Polda Kalteng
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Lingkungan
  • Olaharaga
  • Hiburan

PT. LINTAS CAKRAWALA PRESS | LiputanKalteng.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In