Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR, Kesaksian Warga Soroti Riwayat Pengelolaan di Sungai Karendan

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – MUARA TEWEH ll Proses persidangan gugatan perdata antara Prianto dan PT NPR kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah pada, Senin (23/02/2026).

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan tiga saksi yang diajukan pihak penggugat untuk menjelaskan riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek perkara.

Sidang digelar di ruang Sidang Utama (Cakra) mulai sekitar pukul 10.44 WIB hingga 13.35 WIB. Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Sugianur dengan anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja.

Di hadapan majelis, Supriono, Jaya, dan Satun menerangkan bahwa dalam kurun 2016 sampai 2019 mereka secara aktif membuka dan mengelola ladang berpindah di kawasan tersebut. Ketiganya menyebut lahan yang mereka garap berbatasan langsung dengan lahan yang selama ini dikelola Prianto.

Supriono menyampaikan, di lokasi itu terdapat bukti fisik berupa tanaman dan bekas kebun hasil aktivitas perladangan, termasuk kebun ulayat yang tetap dirawat masyarakat. Ia memastikan lahan milik Prianto berada berdampingan dengan lahan yang ia kelola.

Satun turut menjelaskan bahwa area yang kini disengketakan sebelumnya termasuk dalam wilayah kerja perusahaan. Namun sepanjang yang diketahuinya, masyarakat tetap melakukan aktivitas ladang berpindah tanpa adanya keberatan dari pihak perusahaan karena keberadaan hak ulayat diakui.

“Sepanjang yang saya tahu, aktivitas masyarakat tetap berjalan karena memang ada hak kelola yang dijaga,” ungkapnya.

Majelis hakim juga menggali informasi terkait dugaan pemberian tali asih dari PT NPR kepada kepala desa setempat. Jaya mengaku hanya mengetahui kabar tersebut dari media sosial dan tidak mengetahui detail maupun jumlahnya.

Sementara itu, Supriono membenarkan pernah menerima pembayaran dari PT NPR. Namun ia menegaskan dana tersebut merupakan kompensasi atas lahannya pribadi dan tidak ada kaitan dengan lahan yang menjadi sengketa dalam perkara ini. Ia kembali menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak kelola Prianto.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo SH dari Boyamin Group, menyatakan kesaksian yang disampaikan menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat menilai fakta-fakta tersebut secara objektif demi tercapainya kepastian hukum.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pekan depan, yakni pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat.

( And / Tieam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *