Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Proses Sidang Terbuka Tahanan Rutan Kelas II A
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satsamapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dipercaya oleh pihak Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk mengawal para tahanan selama mengikuti proses sidang terbuka pada Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Pengawalan tersebut dilakukan oleh dua personel Satsamapta yakni Bripka Eka Rahman dan Briptu Faizal Abdillah, yang dimulai dari titik keberangkatan pada Kantor Rutan Kelas II A Jalan Tjilik Riwut KM, 4,5, (empat koma lima), Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/9/2023) pagi.
Beberapa hal disampaikan oleh Kasatsamapta, AKP Gatoot Sisworo, S.Sos. terkait pelaksanaan tugas pengawalan tersebut, yang memang telah sering dilaksanakan oleh satuannya sebagai bentuk sinergitas antara Polresta Palangka Raya dan Rutan Kelas II A.
“Tugas pengawalan tersebut dipercayakan kepada Satsamapta Polresta Palangka Raya, yang dilakukan mulai dari titik awal keberangkatan hingga lokasi persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya Jalan Diponegoro,” ungkap Kasatsamapta.
AKP Gatoot menerangkan, para personel Satsamapta yang melaksanakan pengawalan dibekali dengan peralatan dan perlengkapan perorangan guna membantu serta mendukung pelaksanaan tugas tersebut, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Dua orang personel Satsamapta yang melaksanakan pengawalan tersebut dibekali dengan senjata api (senpi) laras panjang beserta magazine dan amunisi, body vest atau rompi, button stick, borgol dan peralatan perorangan lainnya,” terangnya.
“Sebagai bentuk perlindungan diri saat bertugas dan tentunya dalam hal penggunaannya khususnya senpi wajib sesuai dengan aturan serta SOP Polri yang berlaku, demi mencegah terjadinya kesalahan prosedur saat bertindak,” pungkasnya.
( Irw / Hms )