Satreskrim Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Kalampangan
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Warga Kota Cantik Palangka Raya sempat digegerkan dengan beredarnya video salah satu sopir ojek online yang diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Jadi seperti kita ketahui bersama, jika beberapa waktu yang lalu beredar video korban tindak pidana Curas pada ojek online,” ungkap Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, Kamis (12/09/2024) sore
“Setelah menerima laporan resmi, Satreskrim Polresta Palangka Raya yang di back rekan – rekan dari Polda Kalteng dengan segera menggelar rangkaian penyelidikan,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K.,M.Si.
Diterangkannya, usai mendalami laporan korban Hadi Prayetno, 44, (empat puluh empat) pihaknya pun segera mengejar terduga pelaku yang dimungkinkan belum keluar dari wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Benar saja, tidak butuh waktu 1 x 24 jam, kami pun berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AY, 33, (tiga puluh tiga) tahun di Jalan Kereng Bangkirai dan 1, (satu) pelaku hingga kini masih buron,” jelasnya.
“Pasca diinterogasi lebih lanjut, AY warga Hulu Sungai Selatan ini pun mengakui, jika dirinya adalah salah satu pelaku yang sempat viral dalam video yang beredar luas di jagad maya,” paparnya.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan, jika dalam kasus tersebut pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada pelaku.
“Yakni pasal 170, (satu tujuh puluh) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7, (tujuh) tahun dan pasal 365 (tiga enam lima) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 ,(enam) tahun,” tutupnya.
(Melly / Hms )