Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Sepada Motor di Pasar Kahayan

PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut terungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan didampingi Kasi Humas, Iptu Sukrianto di depan ruang Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut KM, 3,5, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin [24/10/2022] siang.

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim pun menyampaikan hasil dari pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di komplek Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hai Sabtu Tanggal 15 Bulan Oktober lalu.

“Setelah melakukan penyelidikan kami pun berhasil mengamankan pelaku Tindak Pindana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini, yakni seorang pria berinisial AF yang berusia sekitar 33 Tahun,” ungkapnya.

Pelaku itu pun diamankan oleh Tim Resmob Gabungan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut bersama Polda Kalteng pada sebuah barak di kawasan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tanggal 19 Bulan Oktober lalu.

Kompol Ronny M. Nababan menerangkan, aksi curanmor tersebut dilakukan oleh Pelaku AF terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban bernama Herpina (42).

“Jadi pelaku ini nekad melakukan Tindak Pidana Curanmor tersebut pada saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban bernama Ibu Herpina diparkirkan di komplek Pasar Kahayan,” terangnya.

AF pun semakin mantap untuk ditetapkan sebagai pelaku setelah petugas berhasil menemukan barang bukit berupa satu unit sepeda motor merk Honda Scoppy dengan No. Pol: KH 2897 YD yang diparkirkan oleh korban tersebut pada TKP.

Ronny pun melanjutkan, pelaku beserta barang bukti itu pun kini telah diamankan pada ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

“Proses Penyidikan akan kami lanjutkan untuk mengungkap apakah ada pengembangan lainnya terkait Tindak Pidana Curanmor yang dilakukan oleh AF,” lanjutnya.

“Demi memberantas dan menungkap kasus curanmor yang belakangan ini kerap terjadi beberapa kali di wilayah Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Pelaku AF pun terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian akibat aksi curanmor yang dilakukannya tersebut, dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

[ Melly / Hms ]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button