Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Konpers, Ungkap 2 Pelaku Tindak Pidana Curanmor

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Warga Kota Palangka Raya diminta untuk lebih berhati – hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya ketika akan ditinggal pergi.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K.,M.H.,melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H.,ketika memimpin konferensi pers (Konpers) di depan ruangan Jatanras Satreskrim Mapolresta setempat, Senin (17/07/2023) siang.

Diterangkannya, pada kegiatan tersebut setidaknya telah mengamankan 2, (dua) terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Kasus ini sebenarnya terungkap bermula dari adanya laporan korban bernama Leo Adi Pratama yang terjadi di Jalan Tambun Raya (Wisma Kemala) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.

“Bermodalkan laporan tersebut, tim akhirnya bergerak menggunakan jaringan yang ada hingga mencurigai salah satu daerah yakni Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),” terangnya didekat Kasatreskrim dan Kasihumas Polresta Palangka Raya.

Di Lokasi, pelaku yang disebutkan berinisial AG, 49, (empat puluh sembilan), lantas menawarkan 1, (satu) unit sepeda motor ke pelaku berikutnya berinisial AE, 43, (empat puluh tiga) dengan harga Rp.1, (satu) juta. “Akhirnya mereka sepakat dengan sistem pembayarannya dicicil,” ulasnya.

Diterangkannya, jika kasus yang dilakukan AG ini pihaknya menemukan ada beberapa unit sepeda motor yang dicuri diantaranya Honda Scoopy, Yamaha Vega dan Yamaha Mio Soul GT serta Hp Redmi 10A GB / 64 GB warna chrome silver.

Lebih lanjut, Andiyatna mengungkapkan, jika kasus tersebut petugas telah menetapkan pasal 362, (tiga enam dua) KUH-Pidana bagi AG dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan.

“Sementara itu untuk pelaku lainnya yang berinisial AE dengan pasal 480, (empat lapan puluh) KUH-Pidana dengan ancaman maksimalnya yaitu 4, (tahun) tahun kurungan,” pungkasnya.

( Wan / Hms )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hei Bodoh.. Jangan di Copy!!