Satnarkoba Polres Katingan Tangkap Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 49,83 Gram
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – KATINGAN ll Diduga Bandar Narkoba inisial L 38, (tiga puluh delapan) warga Jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, membawa dua paket besar diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 gram.
Dirinya tidak berkutik setelah jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, Jajaran Polda Kalteng menangkapnya didalam mobil saat terparkir di depan rumahnya, dimana pelaku baru saja sampai dari mengambil barang haram tersebut pada Kamis (14/09/2023) lalu.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H.,S.I.K.,M.H.,melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H.,mengatakan, ditangkapnya tersangka L bermula dari informasi masyarakat yang didapat polisi.
“tersangka dilaporkan memiliki sabu – sabu, dari informasi tersebut anggota mendapati posisi pelaku, yang sedang melakukan perjalanan pulang kerumah setelah mengambil paket sabu dari Kotawaringin Timur,” kata Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi, Sabtu (16/09/2023) siang.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada.Ternyata, pelaku baru saja tiba dan masih berada dalam mobil tepat di halaman rumah.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekitar Pukul 23.21 WIB.
“Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan, polisi langsung menghubungi perangkat Desa untuk menyaksikan jalannya penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas, hasilnya menemukan paket sabu itu,” katanya.
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram, selembar tisu warna putih, satu buah potongan plastik warna hitam, tiga buah korek api, satu buah timbangan digital warna hitam Merk POCKET SCALE, tiga buah pipet kaca warna bening, sebuah bong siap pakai, dua buah handphone, tas
– 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO V2038 warna hitam.
– 1 (satu) Unit Handphone warna Midnight Blue Merk VIVO selempang hitam, dan satu unit mobil.
Dari penangkapan L, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Katingan.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan lima tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya.
( Wan / Hms )