Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng menindak empat orang pengedara sepeda motor yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas.

Keempat pengedara tersebut ditertibkan petugas pada pelaksanaan patroli simpatik karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis saat berkendara di Jalan G. Obos Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (15/03/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K.,melalui Kasat Lantas Kompol Salahiddin, S.H.,S.E.,menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian Operasi Keselamatan Telabang 2024.

Kompol Salahiddin menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sejumlah pengendara diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya.

(Wan / b1b)

Related Articles

Back to top button