Satlantas Polresta Palangka Raya Tegur Pelanggar Lalu Lintas, Edukasikan Keselamatan Berkendara

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Satlantas Polresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng menjaring sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas saat sedang melaksanakan pengaturan arus lalin di wilayah hukumnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H.,S.E.,pun berinisiatif untuk menyampaikan edukasi kepada para pelanggar yang terjaring di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (06/02/2024) pagi.

“Para pelanggar yang terjaring pun kita kumpulkan untuk diberikan teguran secara simpatik, dengan tujuan untuk mengedukasi dan menyadarkan mereka tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas saat berkendara,” ungkap Kasatlantas.

Dalam penyampaiannya, AKP Salahiddin pun menjelaskan kepada para pelanggar bahwa sangat penting untuk menaati aturan lalu lintas saat berkendara agar terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas maupun hal membahayakan jiwa lainnya.

“Kita harus menyingkirkan anggapan bahwa mengendarai kendaraan bermotor adalah hal yang sepele, sebab dalam berkendara itu sendiri kita wajib untuk memahami dan mematuhi seluruh aturan yang tertera dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

“Karena apabila lalai atau tidak tertib saat berkendara tentunya akan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, contohnya seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang kerap berujung fatal hingga maut,” lanjutnya.

Peduli akan hal tersebut, Salahiddin pun mengimbau kepada para pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan dan memulai ketaatan terhadap aturan berlalu lintas dari diri sendiri dan lingkungan keluarga maupun orang-orang terdekat.

“Mulailah tertib berlalu lintas dari diri sendiri dan hal sederhana yakni bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm dengan benar, memasang kaca spion dan tidak berboncengan melebihi kapasitas sedangkan pengemudi mobil gunakanlah sabuk pengaman,” imbaunya.

“Serta dilarang juga untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti menggunakan alat komunikasi, elektronik, mengonsumsi makanan dan minuman termasuk menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” pungkasnya.

( Wan / Bib )

Related Articles

Back to top button