Riky, Karyawan Bank Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp. 5 Miliar
WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA ll Oknum karyawan Bank BPD Kalteng, Riky, dituntut 12, (dua belas) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada, Kamis (16/04/2026)
Selain pidana badan, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp.5 miliar subsider 410 hari kurungan jika tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 (dua belas) tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas Dessy di persidangan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi. Terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari beberapa bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, serta satu unit laptop dan perangkat pendukung lainnya.
Riky didakwa melakukan pencatatan palsu dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya.
Perbuatan itu diduga berlangsung sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Selama periode tersebut, terdakwa disebut melakukan 205 kali transaksi dengan total Rp. 16,47 miliar.
Dana hasil kejahatan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik, emas, hingga aset berupa tanah dan pembangunan rumah.
Perkara dengan nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut masih berlanjut dan akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
( red )










