PROGRESS Bersama YMKL Gelar Workshop Hasil Kajian Plasma dan Media Briefing

WWW.LIPUTANKALTENG.ID – PALANGKA RAYA || Palangka Raya Ecological dan Human Rights Studies (PROGRESS) bersama Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menggelar Workshop Hasil Kajian Plasma dan Media Briefing dengan tema “Refleksi Perjuangan Plasma dan Proses Penyelesaiannya di Tengah Pendekatan Berbasis Yuridiksi di Kabupaten Seruyan” yang bertempat di Aula Hotel Fiz Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Rabu (24/01/2024) pagi.
Direktur PROGRESS Kartika Sari menyampaikan Kabupaten Seruyan telah ditunjuk sebagai wilayah percontohan penerapan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sejak 2015. Akan tetapi dalam prosesnya hingga saat ini masih banyak konflik yang terjadi di wilayah kabupaten Seruyan. Dalam kurun tahun 2023 banyak terjadi aksi-aksi masyarakat yang menuntut hak salah satunya adalah plasma yang merupakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang belum terpenuhi.
“Oleh karena itu, prioritas penyelesaian legalitas lahan harusnya diletakkan pada pemberian dan perlindungan hak masyarakat atas tanahnya. Selain dapat mengurangi konflik, prioritas tersebut akan berdampak langsung pada penurunan laju deforestasi dalam suatu kawasan.
Lebih lanjut, Kartika menjelaskan penetapan Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan dan Pengelolaan Data Konflik Usaha Perkebunan di Desa dan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022 tentang Pedoman Penanganan Konflik Usaha Perkebunan adalah upaya pendekatan yurisdiksi lain yang ditempuh pemerintah daerah Seruyan dalam menyelesaikan konflik.
“Pada 31 Oktober 2023, RSPO menyatakan bahwa secara resmi Seruyan telah memenuhi seluruh indikator relevan dan mendapatkan pengakuan terhadap pemenuhan tahap 1 Pendekatan Yuridiksi RSPO. Akan tetapi dalam proses pendekatan yurisdiksi ini masih banyak menuai masalah terutama bagaimana pemerintah daerah dapat menyelesaikan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan. Hal ini terlihat dari banyaknya aksi-aksi yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk keluhan/keberatan terhadap banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang telah berlangsung lama. Pelanggaran yang dilakukan antara lain, tidak dijalankannya FPIC (Free, Prior & Informed Consent), ganti rugi yang tidak sesuai, penyerobotan lahan, tidak adanya pemenuhan kewajiban plasma,” bebernya.
Perlu ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah Seruyan dalam upaya penerapan pendekatan yurisdiksi dengan menggunakan Peraturan Bupati Seruyan yang sudah dikeluarkan untuk segera dilaksanakan, sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat dan menyelesaikan konflik di perkebunan.
“Maka dari itu kami dari PROGRESS menyatakan sikap yang pertama, mendorong Pemerintah Daerah Seruyan untuk segera melaksanakan dengan tegas Peraturan Bupati Seruyan tentang Penanganan Konflik Usaha Perkebunan. Kedua, mendorong Pemerintah Daerah Seruyan untuk tegas meminta seluruh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Seruyan untuk segera menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan plasma. Ketiga, meminta Pemerintah daerah untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan yang terakhir, meminta RSPO untuk meninjau ulang proses Sertifikasi Yurisdiksi bagi Pemerintah,” pungkasnya.
(Muel)