Polsek Pahandut Tetapkan Tersangka Kasus Penusukan di Kelurahan Tumbang Rungan

WWW.LIPUTANKALTENG.ID -! PALANGKA RAYA ll Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menerapkan seorang tersangka terkait kasus penusukan yang mengakibatkan korban tewas pada wilayah Kelurahan Tumbang Rungan, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek, AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A.,saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, serta menyampaikan beberapa hal terkait penetapan tersangka, Senin (04/12/2023) sore.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita menerapkan seorang pria berinisial P 30, (tiga puluh) menjadi tersangka atas kasus penusukan yang terjadi pada Tanggal 3, (tiga) Desember kemarin di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia,” tuturnya.

AKP Volvy Apriana menjelaskan, peristiwa maut itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Hari Minggu (03/12/2023) kemarin, yang berawal dari perkelahian antara tersangka dan korban seusai menghadiri acara di kawasan tersebut.

“Perkelahian antara keduanya diduga terjadi akibat salah paham dan sedang dalam pengaruh minuman keras atau miras, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah sajam (senjata tajam) jenis badik miliknya yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan,” jelasnya.

“Setelah mengeluarkan sajam tersebut, tersangka pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali yakni pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban tersungkur dengan bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, (TKP),” lanjutnya.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pada TKP terkait kasus penusukan tersebut, diantaranya yakni sebilah sajam jenis badik, korek api, sebuah topi dan sandal serta tiga botol bekas minuman keras.

“Tersangka telah diamankan pada Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, serta terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau Anirat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Volvy.

( Melly / Hms )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button