Polsek Katingan Tengah Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

KATINGAN – www.liputankalteng.id || Polsek katingan Tengah, Polres Katingan, Jajaran Polda Kalimantan Tengah. terus melakukan sosialisasi atau himbauan nomor: Mak/1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada masyarakat agar tidak membakar lahan.

Mengingat wilayah  kalimantan tengah sudah memasuki musim kemarau Jajaran Polsek Katingan Tengah Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah, terus  melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Polsek Katingan Tengah, polres katingan, Polda Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi yang bertujuan agar masyarakat Paham akan bahayanya Kerhutla serta dampak dari kebakaran lahan tersebut, Salah satunya kabut asap,  menghambat aktivitas masyarakat dan juga banyak masyarakat terkena gangguan pernafasan akibat kabut asap tersebut. Selasa [13/09/2022] sekitar  pukul 10.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Effendi Batu Bara,S.H.,Menyampaikan bahwa langkah tersebut sebagai upaya pencegahan Kerhutla mengingat kejadian kemarau dan kabut asap 2015 dan 2019 yang sangat mengganggu dan menghambat aktivitas masyarakat.

Serta sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham dampak yang ditimbulkan dari membakar lahan, mengingat Kabupaten Katingan menjadi langganan kebakaran hutan setiap tahun.

[ Irw ]

Related Articles

Back to top button