PALANGKA RAYA www.liputankalteng.id || Setelah api berhasil dipadamkan, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan Olah TKP Awal pada peristiwa kebakaran Gedung TVRI Kalteng.
Peristiwa kebakaran itu pun terjadi pada Gedung TVRI Kalteng yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/06/2022) yang diketahui terjadi sekitar pukul 14.20 WIB.
Olah TKP Awal pun dilakukan oleh Polresta Palangka Raya dengan mengerahkan TIm Identifikasi dengan didampingi Unit SPKT yang dipimpin oleh Kanit III SPKT, Ipda Tri Marsono, beserta juga Polsek Pahandut.
“Olah TKP Awal kami lakukan guna mengetahui penyabab dan kronologis terjadinya kebakaran, sembari juga menghimpun informasi dari para saksi mata yang menyaksikan awal mula kejadiannya,” jelas Ipda Tri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran tersebut untuk sementara diketahui berawal dari dalam Gedung Studio Berita dan Program yang berada pada Kantor TVRI Kalteng, yang berukuran sekitar 10 x 15 Meter.
“Pada mulanya di dalam ruangan tersebut sedang dilakukan pengelasan dan perbaikan pakon lampu pada bagian plafon,” papar Tri berdasarkan keterangan dari para saksi.
Tak lama kemudian, terjadilah percikan api yang belum diketahui secara pasti munculnya, yang mengenai lapisan dinding yang terbuat dari busa dan mengakibatkan lapisan dinding pada ruangan tersebut terbakar, serta terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
“Akibat peristiwa kebakaran ini, diperkirakan pihak TVRI Kalteng mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), kami pun akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Tri.
Hingga saat ini pihak kepolisian pun masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut. (Hendrik)
Discussion about this post