Polresta Palangka Raya Ikuti Rakor Call Center Siaga dan Pelayanan Masyarakat
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng mengikuti berlangsungnya rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama seluruh instansi tingkat kota.
Rakor tersebut berlangsung di ruang rapat Hotel Putra Kahayan, Jalan Temanggung Tilung 1, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh perwakilan Polresta Palangka Raya yakni AKP Banar Loman Harto, Senin [12/12/2022] pagi.
“Dalam rakor ini kita akan membahas tentang Call Center Siaga 112 Kota Palangka Raya atau disebut ‘Fairid-Umi, Siaga 112’, yang merupakan bentuk layanan dari pemerintahan kota bagi masyarakat,” tutur AKP Banar Loman Harto.
Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Panitia yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kota Palangka Raya, Dra. Gloriana, M.M., yang kemudian dilanjutkan dengan sejumlah sambutan dan arahan dari setiap perwakilan.
AKP Banar menjelaskan, dalam kegiatan tersebut akan dilakukan rapat dan diskusi bersama seluruh pihak yang hadir terkait pengoperasian Call Center Siaga 112 Kota Palangka Raya bagi masyarakat.
“Kita akan membahas dan berdiskusi terkait call center tersebut, yang selama ini dioperasikan untuk memberikan layanan bagi masyarakat untuk melaporkan apabila ada terjadi peristiwa kebakaran maupun bencana alam,” jelasnya.
“Khususnya berdiskusi untuk membahas kendala-kendala yang muncul selama pengoperasiannya, serta mencari solusi untuk mengatasi permasalahannya,” lanjutnya.
Sehubungan dengan layanan call center, Banar pun mengungkapkan bahwa Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajarannya juga telah mengoperasikan Call Center Pelayanan Kepolisian bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
“Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajaran hingga polsek saat ini juga secara resmi telah mengoperasikan Call Center Pelayanan Kepolisian bagi masyarakat, yakni untuk melaporkan apabila terjadi suatu gangguan maupun peristiwa terkait kamtibmas,” ungkapnya.
“Selain itu juga apabila terjadi suatu tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan polsek jajaran, termasuk pula konsultasi hukum, pendampingan, pengamanan dan lain sebagainya,” Pungkasnya.
[ Melly / Hms ]