PALANGKA RAYA, www.liputankalteng.id – Polresta Palangka Raya,
menggelar press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada wilayah hukumnya, Jumat (27/1/2023) siang.
Press release berlangsung di depan ruang Unit Jatanras Satreskrim pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dan Wakapolresta beserta Kasatreskrim.
“Pada saat ini kita akan menyampaikan pengungkapan kasus curanmor yang berhasil dilakukan oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polresta Palangka Raya, yang terjadi pada kawasan Jalan G. Obos Km. 5,5 tepatnya di komplek pemukiman Villa Tirta Mas,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol. Budi Santosa menuturkan, pengungkapan pun berhasil dilakukan dengan diamankannya seorang pria berinisial AW (47) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor di kawasan tersebut, yang dilaporkan terjadi pada Hari Selasa (17/1/2023) lalu.
“Tersangka diamankan oleh Satreskrim berdasarkan dari hasil penyelidikan, yang diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street dengan No. pol: KH 3139 YQ yang dicurinya dari TKP (kediaman korban),” tuturnya.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan, aksi curanmor dilakukan oleh tersangka AW saat melihat sepeda motor terparkir pada teras rumah korban, yang kemudian dengan nekat masuk ke dalam pekarangan dan mencuri kendaraan tersebut.
“Tersangka dengan mudah melakukan aksinya sebab sepeda motor tersebut diparkirkan dalam kondisi tidak dikunci setang, yang kemudian ia pun mendorongnya sampai pada kediamannya yakni pada sebuah barak di Jalan G. Obos XXIV dan menyimpannya di sana,” terang Budi Santosa.
Motif pencurian yang dilakukan oleh tersangka pun dijelaskan oleh Kapolresta Palangka Raya dikarenakan faktor ekonomi, yang mana sepeda motor hasil curian itu akan dijual dan uangnya ingin digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Budi. (Hendrik).
Discussion about this post