Polresta Palangka Raya Dampingi Penertiban Pedagang Kaki Lima
PALANGKA RAYA – www.liputankalteng.id || Kapolresta Palangka Raya, Jajaran Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H.,telah menerbitkan Sprin guna mendampingi penertiban Pedagang Kaki Lima [ PKL ] yang ada di wilayah hukumnya.
Disamping Polresta Palangka Raya, dalam kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah anggota Satpol-PP yang dipimpin Kabid PPNS Kota Palangka Raya Djoko Wibowo, S.E.
“Penertiban Pasar Besar yang kini diselenggarakan merupakan tindaklanjut atas instruksi Wali Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” ucap Kapolresta melalui Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo, Jum’at [11/11/2022] siang.
“Dimana dalam instruksi ini disebutkan, Wali Kota mengharapkan setiap sudut Kota Palangka Raya menjadi rapi dan bersih tidak terkecuali di seputaran Jalan Pangeran Diponegoro,” ungkapnya.
Gatoot menerangkan, jika selama penertiban berlangsung tidak ada komplain dari para warga yang membuka lapak jualan dijalur hijau tersebut.
“Sesudah dibersihkan dan dirapikan, para pedagang tidak bisa berjualan lagi disana karena disediakan relokasi yang tentunya tempatnya lebih baik dan memadai,” pungkasnya.
[ Melly / Hms ]