Polres Katingan Terima Laporan K-Vision terhadap 2 TV Kabel Diduga Melanggar Hak Cipta

KATINGAN – www.liputankalteng.id || K-Vision menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oknum pemilik televisi kabel terkait hak cipta di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Atas adanya dugaan pelanggaran itu K-Vision melaporkan ke kepolisian. Sales distributor K-Vision tergabung dalam MNC Group Wilayah – wilayah Kalimantan Tengah M. Syafei, S.E., mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel di Kabupaten Katingan.
Tidak hanya itu, dua TV kabel yakni PT. Handep Mitra Visual dan PT. Palapa Entertainment, belum mempunyai kesepakatan atau MoU dengan pihak K-Vision terkait penyiaran dan mendistribusikan dengan sengaja kepada pelanggan channel MNC Group.
“Dua TV Kabel di Katingan telah sangat merugikan perusahaan kami. Kedua TV kabel ini diduga telah melakukan pelanggaran undang – undang hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group, dimana mereka tersebut tidak pernah mendapat izin dari MNC Group, berbeda dengan K-Vision yang telah mendapatkan izin. Atas hal ini pihaknya mengalami kerugian,” kata Syafei setelah membuat laporan di ruang Satreskrim Polres Katingan, Selasa [22/11/2022] lalu.
Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo, S.H., S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, S.H., membenarkan menerima adanya laporan dari pihak K-Vision terhadap dua TV Kabel di Katingan.
“laporannya sudah kami terima melalui Unit Tipidter. Apabila terdapat unsur Pidananya maka laporan ini akan dinaikkan ke penyidikan, dimana terlapor bisa dikenakan UU ITE dan hak cipta,” jelas Kasatreskrim.
Dia menerangkan, Pasal 117 dan pasal 118 ayat (1) huruf c Jo pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta yakni pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp 4 miliar.
Dari pihak K-Vision juga menyampaikan hal ini seharusnya tidak perlu sampai ke Kepolisian, karena dari mereka sudah melayangkan surat teguran atau somasi terhadap pihak TV Kabel. Jika nantikan tetap diabaikan maka tetap akan ditempuh jalur hukum.
“Kami berharap pihak TV Kabel mematuhi peraturan dalam pengoperasiannya. Jika mereka mengerti undang-undangnya hal ini tidak akan terjadi. Somasi sudah kami layangkan, jika tidak dihiraukan kami tetap menempuh jalur hukum,” tutup Syafei.
[ Wan / Hms ]